Cara Cek NPWP Masih Aktif atau Tidak Tanpa Ribet

Cara Cek NPWP Masih Aktif atau Tidak Tanpa Ribet

Kamu sudah lama sekali punya NPWP dan ingin mengetahui apakah masih aktif atau tidak?. Nah, berikut ini adalah cara cek NPWP masih aktif atau tidak dengan mudah tanpa ribet.

Bagi yang belum tahu, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah tanda pengenal yang terdiri dari 15 (lima belas) digit nomor yang diberikan kepada wajib pajak dalam melaksanakan administrasi perpajakan.

Cara Cek NPWP Masih Aktif atau Tidak Tanpa Ribet

Lima belas digit ini terdiri dari sembilan digita pertama merupakan kode wajib pajak sedangkan 6 digit berikutnya merupakan kode administrasi pajak. Hal ini tercantum dalam Pasal 1 Ayat 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.

Dua Kategori NPWP

NPWP dibedakan menjadi dua kategori, diantaranya adalah kategori NPWP pribadi dan NPWP Badan. Berikut ini penjelasan singkatnya dari kedua kategori NPWP tersebut:

NPWP Pribadi adalah PNWP yang diperuntukan bagi orang yang sudah memiliki pendapatan di Indonesia. Sedangkan NPWP Badan merupakan NPWP yang diperuntukan untuk perusahaan dan badan usaha yang memiliki pendapatan di Indonesia.

Status Validasi NPWP

Validasi nomor NPWP hanya memeriksa apakah nomor NPWP yang Wajib Pajak berstatus valid atau tidak. Maksud valid dan tidak valid disini adalah rangkaian angka pada nomor PNWP kamu secara sistem dibuat sedemikian rupa sehingga susunan atau urutan angka tersebut memiliki pola unik.

NPWP Berstatus PE

Apabila Wajib Pajak sudah pernah melakukan kewajiban pelaporan SPT Tahunan, mungkin saja Wajib Pajak mendapati cetakan tanda terima pelaporan SPT Tahunan bertuliskan “berstatus PE”.

Jika berstatus PE berari Wajib Pajak baru mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP dan seharusnya Wajib Pajak belum wajib untuk lapor SPT Tahunan. Walaupun begitu, Wajib Pajak tetap boleh untuk lapor SPT Tahunan, hanya saja apa bila Wajib Pajak tidak melaporkan SPT Tahunan maka Wajib Pajak belum akan dikenakan sanksi pajak.

NPWP Berstatus NE

Nomor Pokok Wajib Pajak berstatus NE menandakan bahwa NPWP Wajib Pajak saat ini tidak dapat digunakan karena telah berstatus Non Efektif (NE). Hal ni bisa Wajib Pajak Pajak alami ketika melaporkan SPT Tahunan secara online.

Wajib Pajak yang berstatus NE tidak wajib untuk lapor SPT Tahunan, namun jika Wajib Pajak tetap ingin melaporkan SPT Tahunannya, maka Wajib Pajak harus terlebih dahulu mengaktifkan kembali Kartu NPWP Wajib Pajaknya.

Untuk mengaktifkannya NPWP Non Efektif (NE), Wajib Pajak cukup mengisi formulir permohonan pengaktifan Wajib Pajak non efektifnya.

Cara Cek NPWP Masih Aktif atau Tidak

Kamu wajib mengetahui status NPWP yang kamu miliki, apakah masih aktif atau tidak. Untuk mengetahuinya, simak penjelasan dibawah ini mengenai 5 cara cek nomor NPWP online dan cara lainnya.

1. Melalui Web Resmi DJP

Cara pertama yang bisa kamu lakukan untuk memastikan nomor NPWP kamu masih aktif atau tidak yaitu melalui situs resmi DJP (Direktorat Jenderal Pajak). Berikut ini adalah langkah-langkan selengkapnya:

  • Kunjung situs resmi DJP dan pilih menu Cek NPWP.
  • Setelah itu, masukan NIK dan nomor KK (Kartu Keluarga).
  • Berikutnya, masukan Captcha yang muncul.
  • Lalu tekan tombol Cari.
  • Akan muncul informasi terkait NPWP yang kamu cari berikut dengan status validasinya.

2. Melalui Aplikasi Mobile DJP

Cara berikutnya adalah melalui aplikasi DJP dengan nama M-Pajak yang bisa kamu install di Android dan iOS, berikut ini langkah-langkahnya.

  • Download dan install aplikasi M-Pajak.
  • Berikutnya, kamu silahkan login menggunakan akun yang sudah kamu daftarkan.
  • Lalu, pilih menu Cek NPWP.
  • Kemudian, masukan NIK dan Nomor KK.
  • Tunggu beberapa menit hingga muncul data kamu NPWP nya masih aktif atau tidak nya.

3. Scan QR Code

Kamu juga bisa cek NPWP online hanya dengan scan QR yang bisa kamu temukan pada kartu NPWP yang kamu miliki. Berikut caranya:

  1. Silahkan pindai QR Code yang ada di kartu NPWP.
  2. Nantinya kamu akan diarahkan ke halaman djponline.pajak.go.id/account/.
  3. Setelah halaman tersebut terbuka, kamu langsung lakukan validasi.
  4. Lalu, masukkan kode keamanan recapcha, kemudian klik ‘CEK’.
  5. Informasi akan muncul yang berisi validasi NPWP yang kamu cek.

4. Melalui Email Pengaduan

Selain melalui situs resmi DJP dan aplikasi M-Pajaka, kamu bisa juga cek nomor NPWP online dengan cara mengirim email ke pengaduan[at]pajak.go.id.

Pastikan email kamu berisi informasi berupa email yang terdaftar, nama lengkap, NIK, no. KK, wilayah kantor pelayanan pajak terdaftar dan nomor telepon yang terdaftar dan dapt dihubungi.

5. Telpon Layanan Kring Pajak

Alternatif lainnya cara cek NPWP aktif atau tidak adalah dengan menghubungi Layanan Kring Pajak di nomor 1500200. Layanan ini memiliki jam operasional mulai dari pukul 08.00 pagi sampai pukul 16.00 WIB.

Pastikan kamu menghubungi layanan tersebut pada jam kerja sesuai jam operasionalnya.

6. Datang ke Kantor Pajak

Cara cek NPWP yang terakhir adalah dengan cara mendatangi kantor pajak terdekat. Kamu bisa dengan mudah cara cek NPWP aktif atau tidak disini. Syarat yang dibutuhkan pun sangat mudah, kamu hanya perlu membawa kartu identitas atau KTP asli.

Nantinya KTP kamu akan dicocokan dengan database mereka. Sesaimapinya dikantor pajak, sampaikan saja maksud dan tujuan kamu datang ke kantor tersebut.

Demikian 6 cara cek NPWP masih aktif atau tidak yang bisa kamu lakukan. Semoga artikel ini dapat memberikan informasi yang berguna untuk kamu dan orang lain yang membacanya.

You May Also Like