Balik Nama Sertifikat Tanah: Cara, Syarat, dan Biaya

Balik Nama Sertifikat Tanah

Halo, pembaca yang budiman! Apakah anda sedang berencana untuk membeli atau menjual tanah? Atau mungkin anda baru saja menerima warisan atau hibah tanah dari orang tua atau kerabat? Jika ya, maka anda perlu tahu tentang balik nama sertifikat tanah. Apa itu balik nama sertifikat tanah? Bagaimana cara mengurusnya? Apa saja syarat dan biaya yang diperlukan? Artikel ini akan menjawab semua pertanyaan anda tentang balik nama sertifikat tanah. Simak baik-baik ya!

Apa itu Balik Nama Sertifikat Tanah?

Balik nama sertifikat tanah adalah proses peralihan hak atas tanah dari pemilik lama ke pemilik baru yang dilakukan di Kantor Pertanahan setempat. Balik nama sertifikat tanah biasanya dilakukan karena alasan jual beli, warisan, hibah, atau tukar menukar. Balik nama sertifikat tanah perlu dilakukan agar kepemilikan tanah sesuai dengan data yang tercatat di buku tanah dan sertifikat. Balik nama sertifikat tanah juga bermanfaat untuk mengukuhkan hak dan kewajiban pemilik baru atas tanah tersebut, menghindari sengketa atau gugatan dari pihak lain, dan memudahkan administrasi keuangan dan perpajakan.

Bagaimana Cara Balik Nama Sertifikat Tanah?

Ada dua cara yang bisa anda lakukan untuk mengurus balik nama sertifikat tanah, yaitu melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau langsung ke Kantor Pertanahan. Berikut ini adalah penjelasan dan langkah-langkah untuk masing-masing cara tersebut.

1. Melalui PPAT

PPAT adalah pejabat yang berwenang membuat akta jual beli (AJB) yang menjadi bukti sah peralihan hak atas tanah. AJB harus dibuat di hadapan PPAT dengan melampirkan beberapa dokumen, seperti KTP, KK, NPWP, surat nikah, bukti pembayaran PBB, sertifikat tanah, dan surat pernyataan tidak sengketa.

Setelah AJB dibuat, PPAT akan menerbitkan surat pemberitahuan peralihan hak (SPPH) yang harus diserahkan ke Kantor Pertanahan untuk proses balik nama. SPPH berisi data-data tentang pihak-pihak yang terlibat dalam peralihan hak, nilai jual beli, luas dan lokasi tanah, dan nomor sertifikat.

Di Kantor Pertanahan, anda harus membayar biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan biaya administrasi Kantor Pertanahan. Anda juga harus menyerahkan dokumen-dokumen seperti KTP, KK, NPWP, surat nikah, bukti pembayaran PBB, sertifikat tanah, AJB, dan SPPH.

Setelah itu, Kantor Pertanahan akan melakukan pemeriksaan data yuridis dan teknis tanah dan mengeluarkan bukti penerimaan permohonan balik nama. Anda harus menunggu beberapa hari hingga proses selesai dan anda mendapatkan sertifikat baru dengan nama pemilik baru.

2. Langsung ke Kantor Pertanahan

Cara ini bisa anda lakukan jika pembeli dan penjual sudah memiliki kesepakatan tertulis tentang jual beli tanah. Cara ini lebih cepat dan murah daripada melalui PPAT.

Untuk cara ini, anda harus membawa beberapa dokumen, seperti KTP, KK, NPWP, surat nikah, bukti pembayaran PBB, sertifikat tanah, surat pernyataan tidak sengketa, dan surat kesepakatan jual beli. Surat kesepakatan jual beli adalah surat yang ditandatangani oleh pembeli dan penjual di atas materai yang berisi data-data tentang pihak-pihak yang terlibat dalam jual beli, nilai jual beli, luas dan lokasi tanah, dan nomor sertifikat.

Di Kantor Pertanahan, anda harus mengisi formulir permohonan balik nama dan menyerahkan dokumen-dokumen yang disebutkan sebelumnya. Anda juga harus membayar biaya BPHTB dan biaya administrasi Kantor Pertanahan.

Setelah itu, Kantor Pertanahan akan melakukan pemeriksaan data yuridis dan teknis tanah dan mengeluarkan bukti penerimaan permohonan balik nama. Anda harus menunggu beberapa hari hingga proses selesai dan anda mendapatkan sertifikat baru dengan nama pemilik baru.

Apa Saja Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah?

Ada beberapa syarat yang harus anda penuhi untuk mengurus balik nama sertifikat tanah. Syarat-syarat ini berbeda-beda tergantung pada cara yang anda pilih, yaitu melalui PPAT atau langsung ke Kantor Pertanahan. Berikut ini adalah syarat-syarat yang berlaku untuk setiap cara.

1. Syarat Umum

Syarat umum yang berlaku untuk semua cara adalah sebagai berikut:

  • Tanah yang akan dialihkan haknya harus memiliki sertifikat yang sah dan tidak bermasalah. Anda bisa memeriksa keabsahan dan keaslian sertifikat di Kantor Pertanahan atau PPAT terdekat.
  • Pembeli dan penjual harus memiliki identitas diri yang sah dan sesuai dengan data di sertifikat. Identitas diri yang bisa digunakan adalah KTP, KK, NPWP, atau surat nikah.
  • Pembeli dan penjual harus sepakat tentang harga dan kondisi tanah yang akan dialihkan haknya. Harga jual beli harus sesuai dengan nilai pasar tanah di lokasi tersebut. Kondisi tanah harus bebas dari sengketa, hipotek, atau hak tanggungan lainnya.
  • Pembeli dan penjual harus membayar pajak dan biaya administrasi yang berlaku. Pajak yang harus dibayar adalah BPHTB, sedangkan biaya administrasi terdiri dari biaya PPAT dan biaya Kantor Pertanahan.

2. Syarat Khusus

Syarat khusus yang berbeda-beda untuk setiap cara adalah sebagai berikut:

  • Melalui PPAT
    Syarat khusus untuk cara ini adalah memiliki AJB yang dibuat oleh PPAT dengan melampirkan dokumen-dokumen seperti KTP, KK, NPWP, surat nikah, bukti pembayaran PBB, sertifikat tanah, dan surat pernyataan tidak sengketa.
  • Langsung ke Kantor Pertanahan
    Syarat khusus untuk cara ini adalah memiliki surat kesepakatan jual beli yang ditandatangani oleh pembeli dan penjual di atas materai dengan melampirkan dokumen-dokumen seperti KTP, KK, NPWP, surat nikah, bukti pembayaran PBB, sertifikat tanah, dan surat pernyataan tidak sengketa.

Berapa Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah?

Biaya balik nama sertifikat tanah terdiri dari beberapa komponen, yaitu biaya PPAT, biaya BPHTB, dan biaya Kantor Pertanahan. Biaya-biaya ini bervariasi tergantung pada nilai jual tanah, luas tanah, jenis hak, lokasi tanah, dan tarif PPAT atau Kantor Pertanahan. Berikut ini adalah perkiraan biaya balik nama sertifikat tanah untuk setiap komponen.

1. Biaya PPAT

Biaya PPAT adalah biaya yang harus dibayar kepada PPAT untuk membuat AJB. Biaya PPAT bervariasi tergantung pada nilai jual tanah, lokasi tanah, dan tarif PPAT. Biaya PPAT biasanya berkisar antara 1% hingga 2% dari nilai jual tanah. Misalnya, jika nilai jual tanah adalah 500 juta rupiah dan tarif PPAT adalah 1%, maka biaya PPAT adalah 5 juta rupiah.

2. Biaya BPHTB

Biaya BPHTB adalah pajak yang harus dibayar oleh pembeli kepada pemerintah daerah atas perolehan hak atas tanah dan bangunan. Biaya BPHTB bervariasi tergantung pada nilai jual tanah, lokasi tanah, dan ketentuan pemerintah daerah. Biaya BPHTB biasanya berkisar antara 2,5% hingga 5% dari nilai jual tanah. Misalnya, jika nilai jual tanah adalah 500 juta rupiah dan tarif BPHTB adalah 5%, maka biaya BPHTB adalah 25 juta rupiah.

3. Biaya Kantor Pertanahan

Biaya Kantor Pertanahan adalah biaya administrasi yang harus dibayar kepada Kantor Pertanahan untuk proses balik nama sertifikat. Biaya Kantor Pertanahan bervariasi tergantung pada luas tanah, jenis hak, dan tarif Kantor Pertanahan. Biaya Kantor Pertanahan biasanya berkisar antara 100 ribu hingga 500 ribu rupiah per sertifikat. Misalnya, jika luas tanah adalah 100 m2, jenis hak adalah Hak Milik, dan tarif Kantor Pertanahan adalah 200 ribu rupiah, maka biaya Kantor Pertanahan adalah 200 ribu rupiah.

Nah, itulah beberapa informasi yang bisa saya bagikan tentang balik nama sertifikat tanah. Saya harap artikel ini bermanfaat dan bisa membantu anda yang ingin mengurus balik nama sertifikat tanah dengan mudah dan cepat. Jika anda memiliki pertanyaan atau saran, silakan tulis di kolom komentar di bawah ini. Jika anda ingin membaca artikel lain yang terkait dengan topik balik nama sertifikat tanah, silakan klik [di sini]. Terima kasih sudah membaca artikel ini sampai habis. Sampai jumpa di artikel selanjutnya!

You May Also Like